Kejaksaan RI adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara yang khususnya dilakukan pada bidang penuntutan yang merupakan tindakan dari jaksa untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal & menurut cara yang diatur dalam UU dengan permintaan supaya diperiksa & diputuskan oleh hakim di sidang pengadilan.
Sedangkan pelaku pelangaran pidana yang dituntut adalah yang benar bermasalah & telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup & didukung oleh minimal dua orang saksi.
Keberadaan Kejaksaan RI diatur dalam UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia. Berdasarkan UU itu, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan HAM, serta pemberantasan korupsi, kolusi & nepotisme.
Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan harus melaksanakan tugas, fungsi & wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah & pengaruh kekuasaan lainnya.
Adapun yang menjadi tugas & wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, yakni sebagai berikut;
Peran kejaksaan dibidang pidana.
Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak, baik di dalam maupun diluar pengadilan, untuk & atas nama negara atau pemerintah.
Peran kejaksaan dibidang hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
Sedangkan pelaku pelangaran pidana yang dituntut adalah yang benar bermasalah & telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang disangkakan dengan didukung oleh barang bukti yang cukup & didukung oleh minimal dua orang saksi.
Keberadaan Kejaksaan RI diatur dalam UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan republik Indonesia. Berdasarkan UU itu, kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan HAM, serta pemberantasan korupsi, kolusi & nepotisme.
Kejaksaan RI sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang penuntutan harus melaksanakan tugas, fungsi & wewenangnya secara merdeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah & pengaruh kekuasaan lainnya.
Adapun yang menjadi tugas & wewenang Kejaksaan dikelompokkan menjadi tiga bidang, yakni sebagai berikut;
Peran kejaksaan dibidang pidana.
- Melakukan penuntutan,
- Melaksanakan penetapan hakim & putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, & keputusan lepas bersyarat.
- Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
- Melengkapi berkas perkara tertentu & untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengedilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
Kejaksaan, dengan kuasa khusus, dapat bertindak, baik di dalam maupun diluar pengadilan, untuk & atas nama negara atau pemerintah.
Peran kejaksaan dibidang hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.
- Peningkatan kesadaran hukum masyarakat,
- Pengamanan kebijakan penegakan hukum,
- Pengawasan peredaran barang cetakan,
- Pengawasan aliran kepecayaan yang dapat membahayakan masyarakat & negara,
- Pencegahan penyalahgunaan & atau penodaan agama,
- Penelitian & pengembangan hukum serta statistik kriminal.
- Kejaksaan Agung di tingkat pusat yang dipimpin oleh seorang jaksa Agung,
- Kejaksaan Tinggi di tingkat provinsi yang dipimpin oleh seorang kepala kejaksaan tinggi (kajati),
- Kejaksaan negeri yang berdara di tingkat kabupaten/kota yang dipimpin oleh seseorang kepala kejaksaan (kajari).
[Telah di Revisi]