Perkembangan bidang politik, mencakup persoalan lembaga negara, hak asasi manusia, demokrasi, & hukum. Pembangunan negara Indonesia sebagai negara modern, salah satunya adalah membangun sistem pemerintahan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Lembaga negara dikembangkan sesuai dengan kemajuan & kebutuhan masyarakat & negara.
Source: Pihak Ketiga |
Bangsa Indonesia menghargai HAM (Hak Asasi Manusia) sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, bukan HAM yang mengutamakan kebebasan individu atau mengutamakan kewajiban tanpa menghargai individu. Tetapi, HAM yang menjaga keseimbangan antara hak & kewajiban.
HAM yang dijiwai oleh nilai “Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil & beradab, Persatuan Indonesia, & Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Demokrasi yang negara Indonesia kembangkan adalah demokrasi Pancasila. Suatu sistem demokrasi yang tumbuh dari tradisi nilai-nilai budaya bangsa. Demokrasi yang mengutamakan musyawarah mufakat & kekeluargaan.
Demokrasi yang tidak berdasarkan dominasi mayoritas maupun tirani minoritas. Sistem yang mengutamakan kekeluargaan, bukan sistem oposisi yang saling menjatuhkan serta mengutamakan kepentingan individu & golongan. Sistem pemilihan umum dalam demokrasi merupakan salah satu contoh perwujudan yang demokratis yang dikembangkan di Indonesia.
Pemilihan umum untuk memilih pemimpin, sudah dikenal oleh sebagian besar masyarakat Indonesia sejak dahulu. Bentuk ini bisa dikembangkan dengan menerima cara pemilihan umum di negara lain, seperti partai politik, kampanye, dll. Namun, pemilihan umum yang terjadi harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Pembangunan dalam bidang hukum, diarahkan pada terciptanya sistem hukum nasional yang berdasarkan Pancasila. Hukum Nasional harus bersumber pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila yang bisa disusun berdasarkan norma sosial yang berlaku dalam masyarakat Indonesia maupun dari luar negeri, namun sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.